Visi dan Misi

VISI BPMP Provinsi Bali adalah:

“TERBENTUKNYA LAYANAN PRIMA DALAM PENDIDIKAN
YANG BERKARAKTER DAN BERBUDAYA”

MISI BPMP Provinsi Bali adalah:

  1. Mewujudkan peningkatan kapasitas sumber daya lembaga;
  2. Mewujudkan Peningkatan Pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  3. Mewujudkan Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  4. Mewujudkan Peningkatan Supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
  5. Mewujudkan Peningkatan Fasilitasi peningkatan mutu pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan;
  6. Mewujudkan Penguatan Pelaksanakan kerjasama di bidang penjaminan mutu pendidikan
    Mewujudkan Penguatan Pelaksanaan urusan administrasi BPMP.

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok:

Melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi.

Fungsi:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPMP Provinsi Bali menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  2. pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  3. pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
  4. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
  5. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
    dan
  7. pelaksanaan urusan administrasi.
Back to top button