Visi dan Misi
VISI BPMP Provinsi Bali adalah:
“TERBENTUKNYA LAYANAN PRIMA DALAM PENDIDIKAN
YANG BERKARAKTER DAN BERBUDAYA”
MISI BPMP Provinsi Bali adalah:
- Mewujudkan peningkatan kapasitas sumber daya lembaga;
- Mewujudkan Peningkatan Pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- Mewujudkan Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- Mewujudkan Peningkatan Supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
- Mewujudkan Peningkatan Fasilitasi peningkatan mutu pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan;
- Mewujudkan Penguatan Pelaksanakan kerjasama di bidang penjaminan mutu pendidikan
Mewujudkan Penguatan Pelaksanaan urusan administrasi BPMP.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok:
Melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPMP Provinsi Bali menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
- pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
- pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
dan - pelaksanaan urusan administrasi.