BPMP Bali Jadikan SKM untuk Perbaikan Pelayanan
Dalam rangka mengevaluasi kualitas pelayanan yang telah diberikan, BPMP Provinsi Bali secara berkala melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap stakeholder. SKM ini dilaksanakan di setiap triwulan dengan menggunakan kuisioner googleform.
Pada kuisioner SKM akan ditampilkan pertanyaan sesuai dengan sembilan indikator pengukuran kepuasan masyarakat (PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2017). Sembilan indikator itu meliputi persyaratan layanan, kesesuaian/kewajaran biaya, perilaku petugas pelayanan, prosedur pelayanan, kesesuaian pelayanan, penanganan pengaduan, kecepatan pelayanan, kompetensi petugas pelayanan, serta kualitas sarana dan prasarana.
Pada hasil SKM yang telah dilaksanakan oleh BPMP Provinsi Bali tahun 2024, menunjukkan bahwa kulitas pelayanan masuk dalam kriteria “Baik” dan “Sangat Baik”. Pada triwulan I ( Januari s.d. Maret 2024), indeks Kepuasan Masyarakat mencapai nilai 87.19 (Baik). Di triwulan II tahun 2024 (April s.d. Juni 2024), indeks kepuasan masyarakat mencapai nilai 89.29 (Sangat Baik) sedkit meningkat dari triwulan pertama. Namun indeks kepuasan masyarakat untuk triwulan III (Juli s.d. September 2024) menunjukkan penurunan dengan nilai 86,86 (Baik), dan kembali mengalami peningkatan pada triwulan IV (Oktober s.d. Desember 2024) dengan nilai 89,33 ( Sangat Baik).
Dari evaluasi yang dilakukan pada hasil SKM di tahun 2024, diperlukan adanya perbaikan terhadap indikator yang memiliki nilai rendah yakni kesesuaian pelayanan, kecepatan pelayanan, serta kualitas sarana dan prasarana.
Menyikapi hal tersebut Tim Reformasi Birokrasi Internal (RBI) BPMP Provinsi Bali, telah melakukan perbaikan Prosedur Operasional Standar (POS) dan Standar Pelayanan (SP) agar di tahun 2025 ini pelayanan kepada stakeholder bisa lebih baik dari tahun 2024.