BPMP Bali Apresiasi Pembentukan Tim Pendamping Literasi Daerah (TPLD) Kabupaten Buleleng
Literasi dan numerasi merupakan komponen utama dalam Asesmen Kompetensi Minimun (AKM) yang dirancang untuk mengevaluasi kualitas belajar mengajar di satuan pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan adanya penguatan literasi dan numerasi di satuan pendidikan yang membutuhkan sinergitas dan kolaborasi antar pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah.
Salah satu kolaborasi yang dilakukan Kabupaten Buleleng adalah dengan pembentukan Tim Pendamping Literasi Daerah (TPLD). Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) membentuk TPLD yang beranggotakan Perwakilan Dinas Pendidikan, BPMP Provinsi Bali, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Bappeda, Pegiat /Tokoh Pendidikan, Pegiat Literasi, Tokoh Masyarakat, Penerbit, Penulis, Media, serta Dunia Usaha dan Dunia Industri.
TPLD memiliki peran sentral dalam mendorong sekolah dan pemerintah daerah sebagai motor penggerak pendidikan untuk melakukan akselerasi kebijakan terkait pendidikan terutama penguatan literasi dan numerasi untuk mengatasi dampak learning loss, dan mendorong setiap sekolah untuk membentuk Tim Literasi Sekolah (TLS).
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Ida Bagus Surya Bharata, S.Pd., M.AP dalam Rapat Koordinasi Tim serta Penyusunan Program Kerja TPLD Kabupaten Buleleng tahun 2022/2023. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan secara daring pada Selasa, 27 September 2022 dihadiri 24 partisipan dari unsur TPLD.
BPMP Provinsi Bali, melalui perwakilannya Ni Made Setiarini, S.IP., M.Pd. yang hadir mengikuti kegiatan mengapresiasi Disdikpora Kabupaten Buleleng atas pembentukan TPLD dan menginisiasi penyusunan Program Kerja Tim. Selain itu, Made menyampaikan program/kegiatan BPMP Bali dalam mendukung gerakan literasi dan numerasi di Provinsi Bali dengan melaksanakan pendampingan penguatan literasi dan numerasi di 90 titik komunitas belajar yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.
Rapor Pendidikan Kabupaten Buleleng menunjukkan bahwa kemampuan literasi dan numerasi berada di bawah kompetensi minimum dan indeks karakter berada pada posisi berkembang. Capaian ini didasarkan pada Rapor Pendidikan Kabupaten Buleleng tahun 2021. Sub Koordinator Unit Substansi Perencanaan Disdikpora Kabupaten Buleleng Gede Wardana, S.Kom. menyatakan bahwa, pembentukan TPLD tertuang dalam Keputusan Bupati Buleleng Nomor 420.392/HK/2022, tanggal 14 Juni 2022. Adapun yang mendasari pembentukan TPLD adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 6 Ayat 1, yaitu Standar Kompetensi Lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi peserta didik.
Strategi penguatan literasi dilakukan melalui budaya membaca, menulis, berbicara, serta menyimak melalui lingkungan fisik, lingkungan sosial dan afektif, serta lingkungan akademik. Berkenaan dengan hal tersebut, dibutuhkan peran BPMP Provinsi Bali, BGP Provinsi Bali, serta Dinas Pendidikan sebagai pendamping satuan pendidikan dalam mengimplementasikannya. Adapun tugas dan tanggung jawab TPLD, diantaranya melakukan pemetaan terhadap kebutuhan satuan pendidikan dalam rangka penguatan literasi dan numerasi berdasakan kondisi dan situasi di daerah; membantu Tim Literasi Sekolah (TLS) melakukan asesmen untuk mempersiapkan sekolah dalam menyongsong masa normal selanjutnya; membekali dan membantu TLS dalam merancang strategi yang taktis dan efektif dalam penguatan literasi dan numerasi pada masa normal selanjutnya; serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk mengetahui keefektifan pelaksanaan program di satuan pendidikan. (udi)