Kebijakan Mendikbud: Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB 2020
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun sebelumnya belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah dan belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat.
Polemik yang terjadi pada pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya yaitu pada jalur zonasi yang persentasenya cukup tinggi ditanggapi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dengan mengeluarkan kebijakan baru dimana jalur zonasi persentasenya diturunkan.
Kebijakan baru PPDB tahun ajaran 2020/2021, dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 44 Tahun 2019, tanggal 10 Desember 2019. PPDB tetap dilaksanakan melalui empat jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi.
Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. Jika masih terdapat sisa kuota, pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi.
PPDB jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah termasuk bagi anak penyandang disabilitas. Domisili yang dimaksudkan disini berdasarkan pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersanghkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Pada jalur zonasi, calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi yang telah ditetapkan dan dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi dan jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili sepanjamg memenuhi persyaratan.
PPDB jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan dibuktikan dengan bukti keikutsertaannya dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
PPDB jalur perpindahan orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan kuota jalur perpindahan orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
PPDB jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik tingkat internasional, nasional, provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik jenjang TK dan SD kelas satu.
Kebijakan yang dikeluarkan Mendikbud ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. pemerataan bagi semua peserta didik untuk bisa mendapatkan kualitas pendidikan yang baik dengan tetap mengakomodasi perbedaan kondisi daerah. Selain itu untuk memberikan kesempatan kepada siswa berprestasi agar mendapatkan pilihan sekolah yang diinginkan. (pbr)