Sosialisasi Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Lingkungan Kemendikbud
Kepala LPMP Bali, I Made Alit Dwitama, ST., M.Pd. menindaklanjuti imbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 tertanggal 26 November 2019 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan melakukan sosialisasi di lingkungan LPMP Bali.
Sosialisasi ini dilakukan disela-sela rapat penyusunan program kerja tahun 2020 dan usai kegiatan Jumat sehat di lingkungan kantor LPMP Bali (17/01).
Sesuai surat edaran tersebut, para pejabat dan pegawai LPMP Bali beserta stakeholder pendidikan yang melakukan aktivitas di lingkungan LPMP Bali diimbau untuk tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti: piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik.
Dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan dan kegiatan sejenis tidak menggunakan pembungkus makanan atau kemasan minuman plastik. Setiap unit diminta untuk menyediakan dispenser dan/atau teko air minum, dan gelas minum di setiap ruang kerja/ruang pertemuan/ruang rapat/aula.
Kemudian meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, keramik, dan rotan antara lain dengan membiasakan penggunaan botol minum sebagai alat minum dan membawa alat makan pribadi serta meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali (reusable bag) dalam aktivitas jual beli di area kantin.
Selanjutnya, mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya.
Sampah plastik merupakan salah satu sumber pencemaran lingkungan hidup yang tidak ramah lingkungan dan dapat merusak lingkungan hidup. Adanya pembakaran sampah plastik juga dapat menyebabkan pencemaran udara dan mempengaruhi kesehatan akibat pelepasan bahan kimia beracun. (pbr)