Kegiatan Penyusunan Bahan Supervisi Penjaminan Mutu Pendidikan
“SEKOLAH SUPERVISI” PENGEMBANGAN SPMI BERBASIS ZONASI
Kasi PMS LPMP Bali (kiri) bersama Narasumber Pusat
Jefri Fransiscus M, satgas PMP
Kemendikbud, Selasa (26/2/2019)
Denpasar, LPMP Bali – “Muara dari
kegiatan Sekolah Supervisi adalah SPMI, dengan zonasi penyebaran pengembangan
SPMI di setiap kabupaten/kota menjadi merata” demikian diungkapkan oleh Kasi
Pemetaan Mutu dan Supervisi (PMS) LPMP Bali Dra. Ni Nyoman Yumiati,M.Pd.
disela-sela Kegiatan Penyusunan Bahan Supervisi Penjaminan Mutu Pendidikan,
Rabu (27/2/2019).
Sekolah Supervisi merupakan program baru yang akan diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bali di tahun 2019. Terbilang baru karena pada tahun sebelumnya belum pernah terprogram.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) supervisi diartikan sebagai pengawasan maupun pengontrolan. Dalam konteks ini, Sekolah Supervisi dapat diartikan pendampingan kepada sekolah yang akan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMI).
SPMI wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan seperti yang diamanatkan oleh Permendikbud No. 28 Tahun 2016. Selama ini, fokus pendampingan dalam implementasi SPMI adalah Sekolah Model dan Sekolah Rujukan.
Dilihat dari jumlah sebarannya,Sekolah Model maupun Sekolah Rujukan tidak merata untuk masing-masing kabupaten/kota. Sehingga menjadi sebuah pemikiran untuk menggunakan peta zonasi mutu pendidikan sebagai dasar dalam penentuan sekolah yang akan menjadi sasaran program Sekolah Supervisi.
Provinsi Bali terbagi dalam 71 zona mutu pendidikan. Masing-masing zonasi dipilih sekolah jenjang SD,SMP,SMA dan SMK untuk dijadikan sekolah sasaran supervisi. Pada kegiatan Sosialisasi Sekolah Supervisi PMP, yang berlangsung dari tanggal 26 s.d. 28 Februari di LPMP Bali diperoleh data 170 sekolah yang memenuhi kriteria yakni bukan merupakan sasaran Sekolah Model, Sekolah Rujukan, maupun Sekolah terverifikasi, dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap penjaminan mutu pendidikan. Selain sekolah sasaran supervisi, juga ditentukan data sekolah yang akan terverifikasi mutu pendidikannya.
Tahapan selanjutnya setelah diperolehnya sekolah sasaran supervisi adalah melaksanakan monev awal untuk memperoleh profil sekolah, dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis untuk kepala sekolah sasarani, dan Pendampingan.