LPMP Bertugas Memindai Hasil UNKP Tahun Pelajaran 2018/2019
“Peningkatan Peran LPMP dalam Pelaksanaan Ujian Nasional”
Ujian Nasional (UN) merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu, yang mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan. Pelaksana UN adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang terdiri dari unsur LPMP Bali, Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan UN tahun pelajaran 2018/2019 dilaksanakan dalam dua jenis yaitu Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP). Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019 yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tahun 2018 disebutkan tujuan pelaksanan UNBK adalah untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas ujian. Sekolah yang tidak dapat melaksanakan UNBK setelah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, ditetapkan untuk melaksanakan UNKP.
Sesuai dengan POS penyelenggaraan UN, LPMP memiliki tanggungjawab penuh atas pelaksanan UNKP secara keseluruhan. Yakni, melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam hal persipan, pendistribusian bahan, pelaksanaan, pemantauan, dan pemindaian UNKP. LPMP melakukan pemindaian terhadap Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) dari panitia UN tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selanjutnya LPMP melaporkan hasil pemindaian LJUN kepada Panitia UN Tingkat Pusat.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Provinsi Bali tahun 2019, sekolah penyelenggara UN untuk jenjang SMA dan SMK sudah 100% menggunakan moda UNBK. Sedangkan untuk jenjang SMP baru 66.59% (297 sekolah ) menggunakan UNBK. Berarti masih ada 33.41% (149 sekolah) akan menyelenggarakan UNKP yang harus dikawal pelaksanaannya oleh LPMP Bali. (ar)