Perluasan Akses dan Pemerataan Pendidikan Berkualitas (bagian 2)
Penerapan sistem zonasi pendidikan merupakan salah satu strategi dalam percepatan dan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Sistem Zonasi Pendidikan akan diperluas untuk memetakan dan menganalisis:
- Ketersediaan daya tampung sesuai dengan usia peserta didik pada setiap jenjang;
- Penyediaan layanan pendidikan inklusif bagi peserta didik penyandang disabilitas;
- Ketersediaan jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan (PTK);
- Ketersedian sarana dan prasarana pendidikan;
- Capaian hasil belajar; dan
- Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Hasil pemetaan dan analisis tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan dalam pemberian bantuan pembiayaan yang tepat sasaran seperti pemenuhan sarana dan prasarana seperti Unit Sekolah Baru, ruang kelas, laboratorium, lapangan, sanggar, taman, perpustakaan, dan berbagi sumber daya dalam satu atau antar zona.
Redistribusi pembinaan kepala sekolah dan guru, penguatan peran Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) antar jenjang pendidikan, menjamin kontinuitas pembelajaran dan pembinaan siswa antar jenjang. Penerapan kebijakan sistem zonasi pendidikan dibuat untuk menciptakan ekosistem pendidikan indonesia yang lebih baik, dengan melibatkan semua pihak, baik pemerintah, guru dan kepala sekolah, orang tua, tokoh masyarakat, hingga figur publik untuk membangun pendidikan Indonesia yang adil dan berkualitas. Setiap anak Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan bermutu dari semua satuan pendidikan berkualitas, dari seluruh negeri tercinta.