Perluasan Akses Dan Pemerataan Pendidikan Berkualitas
Pemerataan mutu pendidikan terus diupayakan oleh pemerintah. Layanan pendidikan yang bermutu harus bisa diakses oleh semua masyarakat dengan spirit untuk memudahkan tanpa diskriminasi.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Dengan kata lain, pemerintah menjamin sistem pendidikan yang bermutu dan kemudahan serta perluasan akses pendidikan yang berkualitas untuk seluruh warga negara Indonesia
Salah satu cara yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan membuat Sistem Zonasi Pendidikan. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P, “Sistem Zonasi Pendidikan adalah salah satu strategi percepatan dan pemerataan pendidikan yang berkualitas”. Sistem Zonasi Pendidikan mengutamakan kedekatan dan jarak antara domisili calon peserta didik dengan satuan pendidikan dan bukan prestasi peserta didik. Penetapan Sistem Zonasi Pendidikan ini akan memberikan prioritas bagi calon peserta didik yang rumahnya lebih dekat dengan satuan pendidikan.
Penetapan Zonasi Pendidikan ditentukan oleh Pemerintah Daerah dari hasil kesepakatan antara dinas pendidikan dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Penerapan Sistem Zonasi Pendidikan akan mendorong perbaikan ekosistem pendidikan Indonesia melalui:
1) Mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran, khususnya dalam pembentukan karakter anak;
2) Menghilangkan label sekolah favorit dan unggulan sehingga menjadikan peserta didik yang beragam/heterogen dan mendorong para guru untuk lebih kreatif dalam mengajar sehingga membuka kesempatan semua sekolah bersaing secara berkeadilan dalam setiap kompetisi/lomba;
3) Menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah sehingga terwujud wajib belajar (Wajar) 12 tahun;
4) Memberikan banyak pilihan bersekolah bagi anak untuk melanjukan atau berpindah dari satuan pendidikan formal ke non formal atau sebaliknya dengan mempertimbangkan bakat, minat, potensi, dan waktu anak.