2.647 Orang Guru di Provinsi Bali Mengikuti Pemberkasan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
Berdasakan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 22063/B.B4/65/2018 tanggal 25 September 2018, peserta seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 adalah: Guru yang lulus seleksi akademik/pretest PPG pada bulan Mei 2018; Guru yang lulus seleksi akademik/pretest PPG pada bulan Nopember 2017 dan belum mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2018; Guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi PPG 2018 dan telah melakukan konfirmasi namun belum mengikuti PPG di tahun 2018 karena tidak kebagian kuota LPTK, apabila berniat mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019 wajib mengumpulkan berkas kembali ke Dinas Pendidikan untuk diverifikasi ulang; dan Guru yang pada seleksi administrasi PPG Daljab 2018 tidak lulus seleksi administrasi karena tidak memenuhi syarat (Status dihapus), maka bila berniat mengikuti seleksi administrasi PPG Daljab 2019 wajib melaporkan diri ke Dinas Pendidikan untuk ditambahkan datanya. Pada saat lapor ke Dinas Pendidikan sekaligus mengumpulkan berkas calon peserta PPG Daljab 2019.
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 diawali dengan seleksi administrasi yang berlangsung dari awal Oktober sampai Nopember 2018. Adapun tahapan seleksi administrasi terhadap calon peserta PPG yaitu dimulai dari pengumpulan berkas calon peserta PPG ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota yang dilaksanakan dari tanggal 2 s.d. 20 Oktober 2018; Verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 oleh dinas pendidikan dari tanggal 3 s.d. 31 Oktober 2018, Verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019 oleh LPMP Bali dari tanggal 15 Oktober s.d. 16 Nopember 2018.
Setelah seleksi administrasi selesai dilakukan, selanjutnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menempatkan peserta ke LPTK pelaksana (tahap 1) mulai tanggal 19 s.d. 30 Nopember 2018. Guru yang ditetapkan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahap 1 melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan melalui laman sergur.id mulai tanggal 3 s.d. 8 Desember 2018. Selanjutnya Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan peserta PPG tahap 1 pada tanggal 13 Desember 2018. Pengiriman berkas oleh LPMP ke LPTK Pelaksana dilakukan pada tanggal 15 Desember 2018. Guru calon peserta PPG yang dinyatakan lulus berkas administrasi dan telah melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2019 di LPTK yang telah ditentukan.
Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. Adapun berkas administrasi yang dilampirkan, yaitu: Fotocopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, atau dinas pendidikan provinsi/kab/kota; Fotocopi SK Pengangkatan pertama dan SK Pengangkatan dua tahun terakhir yang dilegalisasi oleh dinas pendidikan provinsi/kab/kota, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama dan dilegalisasi oleh ketua yayasan; Fotocopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir; Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2019; Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya; Surat pernyataan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri; Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah; Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN atau yang berwenang dan Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolosian (yang diserahkan saat calon peserta registrasi/lapor diri di LPTK); dan Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.