Optimalisasi Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2018 Melalui PPG Tahap III
Dalam rangka optimalisasi kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan PPG Dalam Jabatan Tahap III. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahap III dimaksudkan untuk mengisi kuota PPG Dalam Jabatan Tahap I, Tahap II, dan Daerah Khusus yang tidak terpenuhi dikarenakan peserta tidak lolos pembelajaran daring dan/atau tidak melakukan lapor diri ke Perguruan Tinggi untuk mengikuti lokakarya dan PPL. Kuota peserta PPG Dalam Jabatan Tahap 3, untuk Provinsi Bali sejumlah 65 orang terdiri dari 59 orang calon peserta dan 6 orang peserta cadangan yang lulus seleksi akademik dan administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2017 dan belum ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan Tahap 1, Tahap II, dan Daerah Khusus.
Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan, beberapa hal terkait proses penetapan peserta dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahap III dapat memantau akunnya pada laman sergur.id untuk mengetahui keikutsertaan dan melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahap III. Bagi calon peserta yang tidak melakukan konfirmasi (bersedia atau tidak bersedia) maka kesempatan mengikuti PPG dalam jabatan diberikan tahun 2019 dan masuk dalam antrian calon peserta PPG bersama guru yang lolos seleksi akademik yang dilaksanakan bulan Mei 2018. Adapun proses konfirmasi kesediaan terdiri dari 3 tahap : 1) Login ke laman konfirmasi kesediaan. Login dengan mengisikan nomor peserta UKG dan password (kata sandi) sesuai kata sandi akun di simpkb; 2) Konfirmasi kesediaan mengikuti PPG daljab 2018. Peserta wajib melakukan konfirmasi persetujuan untuk setiap poin pakta integritas. Calon peserta PPG tahap III yang tidak bersedia atau belum konfirmasi diisi oleh calon cadangan. Bagi yang bersedia harap dipersiapakan ijasah/transkrip nilai untuk mengisi kolom nama perguruan tinggi dan NIM/NPM; 3) Konfirmasi Cetak Berkas. Konfirmasi cetak berkas bagi calon peserta daerah khusus dapat dilaksanakan mulai tanggal 30 September 2018.
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahap III ditetapkan dengan pola pendalaman materi (blended), lokakarya, dan PPL. Waktu pelaksanaannya lebih kurang selama 2 (dua) bulan, dimulai tanggal 4 Oktober sampai dengan tanggal 14 Desember 2018.
Biaya PPG Dalam Jabatan ditanggung oleh Pusat, biaya transportasi dan biaya hidup selama mengikuti Pendidikan ditanggung masing-masing mahasiswa.
Jadwal proses penetapan peserta dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahap III, disajikan dalam tabel berikut.