BeritaBidang PDPK

PGDK: Mencetak Guru Daerah Khusus yang Profesional


Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini berlaku pula untuk guru daerah khusus yang selanjutnya disebut Gurdasus. Disamping harus memenuhi kualifikasi S1/DIV, guru juga harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Gurdasus yang telah mengabdi di daerah khusus umumnya memiliki kendala dalam meningkatkan kompetensi dan keprofesionalannya yang diperoleh melalui program PPG dikarenakan kondisi, tantangan, dan hambatan yang dihadapi dalam mengikuti program PPG. Melihat kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) melaksanakan peningkatan kompetensi Gurdasus menjadi guru profesional melalui kegiatan prakondisi dalam bentuk pelatihan yaitu Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK) untuk menyiapkan Gurdasus agar berhasil dalam menyelesaikan program PPG.

Program PGDK merupakan bagian dari pendidikan layanan khusus, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 32 ayat 2 bahwa pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Program PGDK diperuntukkan bagi guru yang berkualifikasi S1/DIV dan telah mengabdi pada sekolah di daerah khusus.

Peserta Program PGDK ini adalah guru yang bertugas di daerah khusus, telah mengikuti seleksi PPG dan memenuhi batas nilai yang telah ditentukan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Tata kelola peserta Program PGDK dijelaskan dalam gambar berikut.

Bagi peserta yang telah lulus seleksi dan memenuhi persyaratan akan mengikuti pelatihan program PGDK pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), serta lembaga lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Ā LPMP Bali menjadi salah satu tempat penyelenggaraan program PGDK tahun 2018. Pelatihan program PGDK di LPMP Bali dilaksanakan mulai tanggal 1 s.d. 8 September 2018, yang nantinya akan dilanjutkan dengan PPG sesi Pendalaman Materi melalui manual tanggal 9 s.d. 24 September 2018 di LPTK (Undiksha).

Pembukaan Program PGDK dilaksanakan pada hari Sabtu, 1 September 2018 di Ruang Sarwa Guna I LPMP Bali dan dibuka secara resmi oleh Kepala LPMP Bali, I Made Alit Dwitama, S.T., M.Pd. Hadir pula Kasubdit Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan, Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Direktur Jenderal GTK, Nike Kusumahani dan Kepala Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan LPMP Bali, Dra. Gusti Ayu Sriati, M.Pd. Jumlah peserta yang mengikuti Program PGDK sebanyak 120 orang dari 8 provinsi, dengan rincian sebagai berikut:

Berdasarkan latar belakang Gurdasus dan capaian pembelajaran yang ditetapkan, materi program PGDK difokuskan pada penguasaan konten dan penguasaan pedagogi. Materi program PGDK yang diselenggarakan di LPMP Bali, dengan pola 80 JP terdiri atas:

  • Kebijakan Umum Program PGDK
  • Penguasaan Pedagogi: Kebijakan Pemerintah tentang Pendidikan; Kurikulum 2013; Pembelajaran Abad 21 dan aplikasinya dalam Pembelajaran; Pengembangan Profesi Guru dan aplikasinya; Teori Belajar dan Pembelajaran serta aplikasinya; Karakteristik Peserta Didik dan aplikasinya; Strategi Pembelajaran dan aplikasinya serta Penilaian dan Tindak Lanjut.
  • Penguasaan Konten Mapel/Bidang Keahlian/Profesional
  • Pengenalan Budaya dan Kearifan Lokal
  • Pemanfaatan ICT dalam Penyelesaian Permasalahan Pembelajaran melalui Penelitian Tindakan Kelas
  • Tes Formatif dan pembahasan
  • Tes Sumatif

Peserta PGDK dibagi ke dalam 4 (empat) kelas, yaitu satu kelas mapel IPA, dan tiga kelas PGSD serta difasilitasi oleh Narasumber dari unsur LPTK (Undiksha) dan LPMP Bali. Peserta yang mengikuti kegiatan akan melalui beberapa kali tes. Tes pertama merupakan Tes Formatif dilaksanakan pada tanggal 5 September 2018 di SMK Negeri 4 Denpasar dan tes berikutnya dilaksanakan pada tanggal 18 dan 23 September 2018 di LPTK (Undiksha) Singaraja.

Selengkapnya

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button