BeritaZI-WBK

Pendampingan ZI WBK LPMP Bali

Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kementerian Hukum dan HAM yang baik, efektif, dan efesien, sehingga dapt melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesinal dalam mewujudkan good goverment dan clean goverment.

LPMP Bali merupakan salah satu Satker yang diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai Unit Kerja berpredikat Menuju WBK/WBBM. Untuk bisa ditetapkan sebagai Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ditentukan dengan dua komponen yang harus dibangun, yaitu Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil. Komponen Pengungkit meliputi 6 Program bidang; Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan yang diharapkan dapat menghasilkan sasaran aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai komponen hasil.

Dr. Thamrin Kasman, Inspektur II, Inspektorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan bersama Drs. Suhartono Arham, M.Si. dan Drs. Ali Murwani, pada Selasa, 26 Juni 2018 melakukan pendampingan kepada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bali dalam rangka pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Teleconference LPMP Bali dan dihadiri oleh Pejabat Struktural, perwakilan Widyaiswara dan staf fungsional LPMP Bali.  Dr. Thamrin Kasman menyampaikan bahwa ada beberapa langkah dalam upaya menuju ZI WBK; Visioning, Sosialisasi, Terus terang, dan Komunikasi. Juga, setiap Tusi harus disiapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang dapat diakses dengan mudah sebagai pedoman dalam melakukan suatu kegiatan. Ini nantinya akan menjadi suatu perilaku yang berbudaya. Berbudaya yang dimaksud adalah berperilaku sesuai standar. Jadi, standar ZI WBK wajib dipahami oleh semua warga. Beliau juga menyampaikan kuadran pemahaman SDM, yaitu: 1)SDM yang memiliki akademik, kompetensi, integritas, dan keteladanan yang baik; 2)SDM yang memiliki kompetensi tinggi, Akademik tinggi, namun kinerjanya kurang; 3) SDM yang jujur, peduli, integritas tinggi, tapi kinerjanya belum maksimal dan ini perlu bimbingan, serta 4) SDM lemah IT, kinerja kurang, dan tentunya perlu banyak peluang untuk pembimbingan dan pengarahan. Disini perlu  komitmen dari pimpinan dan seluruh warga LPMP. ZI WBK meliputi enam area perubahan, yaitu; Bidang manajemen perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik. ( Permenpan RB No. 52 Tahun 2014).

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (Permenpan RB No. 52 Tahun 2014).

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Melalui pembangunan Zona Integritas ini, unit kerja yang telah menjadi WBK/WBBM dapat menjadi pilot proect dan Benchmark untuk unit kerja lainnya.

Selengkapnya

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button